Jumat, 30 Januari 2015



FALSAFAH FUNDAMENTALISME: TINJAUAN TERHADAP GRUP DI INDONESIA

 


DAFTAR ISI


BAB I: MENGENAL FUNDAMENTALISME
·         Pengertian Fundamentalisme
·         Kemunculan Fundamentalisme pada masa awalnya
·         Kerancuan istilah Fundamentalisme
·         Fundamentalisme dalam pandangan cendikiawan muslim

BAB II: FALSAFAH FUNDAMENTALISME
·         Evaluasi terhadap konsep Jihad
·         Fundamentalisme dan Demokrasi
·         Konsep Agama dan Negara
·         Negara Islam berlandaskan Syari’ah
·         Struktur Pemerintahan Islam pada Masa Rasulullah

BAB III: ORGANISASI ATAU GRUPFUNDAMENTALIS
UTAMA DI INDONESIA
·         Front Pembela Islam – FPI (Islamic Defender Front)
·         Majlis Mujahidin Islam MMI
·         Hizbut Tahrir Indonesia
·         Laskar Jihad

BAB IV” METODOLOGI DAN MODUS OPERANDI
GERAKAN FUNDAMENTALIS INDONESIA
·         Melakukan Doktrinal
·         Karakteristik Pemahaman Fundamentalis
·         Karakteristik Gerakan Fundamentalisme Di Indonesia
·         Pro dan Kontra Kegiatan Fundamentalisme Indonesia

BAB V: MENILAI DAN MENSIKAPI
FUNDAMENTALISME DI INDONESIA
·         Sikap Terhadap Kelompok Fundamentalis
·         Conclusion

DAFTAR RUJUKAN

























BAB I
MENGENAL FUNDAMENTALISME

A.      Pengertian Fundamentalisme
Semua agama dan system keyakinan yang pernah ada, dipercaya memiliki sisi fundamentalisme. Fundamentalisme tidak hanya ada dalam agama Islam, tapi juga ada pada Judaisme, Kristen, Hindu, Sikh dan bahkan Konfusianisme. Secara etimologi, fundamentalisme “fundamen” berarti dasar, sedangkan menurut terminology, fundamentalisme merupakan aliran pemikiran yang sempit, cenderung menafsirkan teks-teks keagamaan secara kaku dan tekstual.
Di kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan kata “fundamental” sebagai kata sifat yang memberikan pengertian “bersifat dasar (pokok); mendasar”, diambil dari kata “fundament” yang berarti dasar, asas, alas, fondasi. Dengan demikian fundamentalisme dapat diartikan dengan paham yang berusaha untuk memperjuangkan atau menerapkan apa yang dianggap mendasar.[1]
Pada prinsipnya, terminology fundamentalisme yang dikenal oleh banyak kalangan selama ini terminologi yang tumbuh di dunia Barat. Bahkan kandungan pengertiannya juga sangat bernuansa Barat. Dalam kalangan Islam atau terjemahan dalam bahasa Arab istilah fundamentalisme dikenal dengan kata ushuliyah. Meskipun demikian, kedua istilah ini memiliki terjemahan yang sangat berbeda. Sebab, dalam pengertian bahasa Arab, definisi tersebut mengandung arti yang memiliki dasar Islam yang kuat.
Dalam dataran konsep terminology ini dalam kalangan Arab dan muslim, begitu pula di kalangan Barat sudah  banyak mengalami pembauran dan percampuran dalam kehidupan serta budaya, politik, dan pers modern. Di mana sarana komunikasi telah mencampuradukan istilah–istilah sehingga satu istilah dapat mempunyai pengertian, latar belakang, muatan terminologis serta isyarat yang bermacam-macam.
Dalam perkembanganya, persoalan tentang fundamentalisme selalu menimbulkan pro dan kontra, terlebih ketika istilah ini disandingkan dengan nama Islam. Padahal, terminology fundamentalisme ini tidak pernah ada dan tersebar di kalangan umat Islam sepanjang sejarah mereka selama berabad-abad. Oleh sebagian orang, istilah fundamentalisme Islam menjadi umum dipakai untuk menunjukkan pandangan sekelompok muslim yang tidak disenangi Barat.
Lantas, kapan istilah fundamentalisme ini begitu lekat dengan gerakan kolompok islam tertentu? Menurut M. ‘Abid al-Jabiri, istilah “muslim fundamentalis” pada awalnya dicetuskan sebagai tanda bagi gerakan Salafiyyah Jamaluddin Al-Afghana. Istilah ini, dicetuskan karena bahasa Eropa tak punya istilah padanan yang tepat untuk menerjemahkan istilah Salafiyyah.[2]
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Hassan Hanafi. Professor filsafat Universitas Cairo. Beliau mengatakan bahwa term “muslim fundamentalis” adalah istilah untuk menunjuk gerakan kebangkitan Islam, revivalisme Islam, dan gerakan atau kelompok Islam kontemporer, yang sering digunakan peneliti Barat lalu sering digunakan oleh banyak pemikir.[3]
Adapun M. Said al-Asymawi mengatakan bahwa istilah fundamentalis awalnya berarti umat kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Term itu kemudian berkembang. Lalu disematkan pada setiap aliran yang keras dan rigid dalam menganut dan menjalankan ajaran formal agama, serta ekstrim dan radikal dalam berpikir dan bertindak. Hingga komunitas Islam yang berkarakter semacam itu kena imbas disebut fundamentalis, dan istilah fundamentalisme Islam pun muncul.[4]
Pendapat lain yang dikemukan oleh Fazlur Rahman, seorang tokoh yang biasa digolongkan “modernis”, menyebut fundamentalis sebagai “orang-orang yang dangkal dan superfisial”, anti intelektual” dan pemikirannya “tidak bersumberkan kepada Al-Quran dan budaya intelektual tradisional Islam”.[5]
Para tokoh intelektual Indonesiapun memberikan pengertian terhadap terminology fundamentalisme ini. Salah satunya anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah yang merupakan dosen Uneversitas Islam Negeri Yogyakarta, Dr. Hamim Ilyas, beliau berpendapat bahwa fundamentalisme adalah satu tradisi interpretasi sosio-religius (mazhab) yang menjadikan Islam sebagai agama dan ideologi, sehingga yang dikembangkan di dalamnya tidak hanya doktrin teologis, tapi juga doktrin-doktrin ideologis. Doktrin-doktrin itu dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendiri fundamentalisme modern, yakni Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam Faraj, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.[6] 
Diskursus fundamentalisme ini sudah banyak sekali dikaji dan diteliti oleh para pakar, apalagi ketika terminology ini disandingkan dengan Islam, fundamentalisme Islam. Namun demikian, diskursus ini tetap menarik ditinjau dan dikaji secara lebih mendalam.
Ada beberapa alas an, kenapa kajian fundamentalisme Islam ini selalu hangat untuk dibicarakan, diantaranya:
1.         Istilah fundamentalisme Islam hingga saat ini sering menimbulkan pro dan kontra. Terlebih, kelompok “muslim fundamentalis” sering juga diidentikkan dengan “muslim militan”, “muslim radikal”, dan “teroris Islam”.
2.         Duani barat mengunakan istilah fundamentalisme Islam sebagai tudingan untuk memojokkan sekelompok muslim yang berjuang melawan hegemoni Barat. Bernard Lewis dalam bukunya The Crisis of Islam menyatakan, bahwa fundamentalis Islam adalah jahat dan berbahaya, dan menyebutkan bahwa fundamentalis adalah anti-Barat.[7]
3.         Banyaknya terdapat kekeliruan di seputar istilah fundamentalisme Islam itu sendiri, karakteristik pandangannya, dan pihak-pihak yang menjadi pendukungnya. Sebagai contoh, Hamim Ilyas menyebut sederat nama tokoh yang ia posisikan sebagai pendiri fundamentalisme modern, yaitu Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam Faraj, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.[8] Imam Chanafie Al-Jauhari menempatkan Muhammad bin Abdul Wahab, Ibnu Taimiyah, dan Rasyid Ridha ke dalam kelompok tekstual yang menurutnya melahirkan fundamentalis revivalis.[9]
4.         Istilah “fundamentalis” begitu mudah menyebar dan bahkan diterima oleh sebagian kalangan muslim tanpa sikap teliti dan hati-hati. Istilah ini lalu ditudingkan kepada sekelompok muslim lain sehingga memecah belah persatuan mereka.
Pada dasaranya, bagi sebagain pemikir Islam, diskursus fundamentalisme Islam menjadi penting untuk membersihkan Islam dan kaum Muslimin dari tuduhan semena-mena Barat dan orang-orang yang terpengaruh oleh pola pikir Barat.
Meskipun demikian, diskursus ini akan tetap hangat, karena bagi sebagian kalangan yang menurut sebagian kalgangan yang lainnya memberikan ciri-ciri kepada gerakan fundamentalisme seperti hal berikut ini.[10] antara lain:
1.         Cenderung melakukan interpretasi literal terhadap teks-teks suci agama, menolak pemahaman kontekstual atas teks agama, karena dalam pemahaman kalangan ini, pemahaman kontekstual hanya akan menodai kesucian agama yang mereka anut.
2.         Menolak pluralisme dan relativisme, karena pluralisme merupakan distorsi pemahaman terhadap agama.
3.         Memonopoli kebenaran atas tafsir agama. Dan kalangan fundamentalisme menganggap diri mereka adalah pihak yang memiliki otoritas penafsiran agama yang paling abash dan paling benar, sehingga mereka biasanya suka memilih sikap mengkafirkan dan mengklaim sesat kelompok lain yang tidak sealiran.
4.         Gerakan fundamentalisme lebih sering memiliki korelasi dengan fanatisme, eklusivisme, intoleran, radikalisme dan militanisme; dan karena itu juga, kalangan fundamentalisme suka mengambil bentuk perlawanan pada semua bentuk ancaman yang dipandang membahayakan eksistensi agama yang mereka anut.

B.       Kemunculan Fundamentalisme pada masa awalnya
Seperti keterangan sebelumnya, bahwa fundamentalisme pada mulanya lahir di Barat dengan latar belakang sejarah dan masalah keagamaan di dunia barat juga. Fundamentalisme sering diartikan sebagai reaksi terhadap modernisme.
Harun Nasution menyatakan bahwa modernisme dalam masyarakat Barat mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama, dan sebagainya, untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Pikiran dan aliran ini segera memasuki lapangan agama. Modernisme dalam hidup keagamaan di Barat mempunyai tujuan untuk menyesuaikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama Katholik dan Protestan dengan ilmu pengetahuan dan filsafat modern. Aliran ini akhirnya membawa pada timbulnya sekulerisme di masyarakat Barat[11]
 Fundamentalisme dianggap sebagai aliran yang berpegang teguh pada fundamen agama Kristen melalui penafsiran terhadap kitab suci agama itu secara rigid dan literalis.
Kamus Larous Kecil mendefinisikan “fundamentalisme” sebagai sikap mereka yang menolak menyesuaikan kepercayaan dengan kondisi-kondisi yang baru. Dalam Kamus Larous Besar “fundamentalisme” adalah sikap stagnan dan beku yang menolak seluruh perkembangan. Sedangkan Kamus Larous tahun 1987 menyebut “fundamentalis” sebagai sikap sebagian orang Katolik yang menolak seluruh kemajuan, dan hanya menisbatkan diri mereka kepada warisan lama. Ilmuwan Perancis, Roger Garaudy, menyatakan, bahwa “fundamentalisme” adalah antitesa bagi “sekulerisme”. Garaudy termasuk ilmuwan yang terjebak dalam melakukan generalisasi konsep “fundamentalisme” Kristen untuk menganalisis fenomena sejenis di masyarakat Muslim.[12]
Pandangan lain yang dikemukan oleh Muhammad Imarah, bahwa fundamentalisme di dunia Barat pada awalnya merupakan gerakan Kristen Protestan Amerika yang berlabuh pada abad kesembilan belas Masehi, yaitu antara 1880 dan 1890, dari barisan gerakan yang lebih luas, yaitu “Gerakan Millenium”. Gerakan ini mengimani kembalinya Almasih as secara fisik dan materi ke dunia untuk yang kedua kalinya, guna mengatur dunia ini, selama seribu tahun sebelum datangnya hari perhitungan manusia.
Secara garis besar, fundamentalisme di barat ini dicirikan dengan adanya penafsiran Injil dan seluruh teks agama secara literal dan menolak secara utuh seluruh bentuk penakwilan atas teks-teks manapun, walaupun teks-teks itu berisikan metafor-metafor rohani dan simbol-simbol sufistik, serta memusuhi kajian-kajian kritis yang ditulis atas Injil dan Kitab Suci. Dari penafsiran Injil secara literal ini, orang-orang fundamentalis Protestan mengatakan akan datangnya Almasih kembali secara fisik untuk mengatur dunia selama seribu tahun yang berbahagia karena mereka menafsirkan “mimpi Yohana” (kitab Mimpi 20-1-10) secara literal.
Pada abat ke-20 fundamentalisme Kristen ini menjadi sebuah sekte yang indipenden, maka dengan kondisi itu, terkristallah dogma-dogma yang berasal dari penafsiran literal atas Injil itu melalui seminar-seminarnya, lembaga-lembaganya, serta melalui tulisan-tulisan para pendetanya yang mengajak untuk memusuhi realita, menolak perkembangan, dan memerangi masyarakat-masyarakat sekuler yang baik maupun yang buruk sekaligus.
Sekte ini pada awalnya mengklaim mendapatkan tuntunan langsung dari Tuhan, cenderung untuk mengisolasi diri dari kehidupan bermasyarakat, menolak untuk berinteraksi dengan realitas, memusuhi akal dan pemikiran ilmiah serta hasil-hasil penemuan ilmiah.
Oleh karenanya, mereka meninggalkan universitas-universitas dan mendirikan lembaga-lembaga tersendiri bagi pendidikan anak-anak mereka. Mereka juga menolak sisi-sisi positif kehidupan sekuler, apalagi sisi negatifnya, seperti aborsi, pembatasan kelahiran, penyimpangan seksual, dan kampanye-kampanye untuk membela “hak-hak” orang-orang yang berperilaku seperti itu dari barang-barang yang memabukkan, merokok, dansa-dansi, hingga sosialisme.
Gerakan fundamentalisme Kristen pada decade-dekade pertama abad dua puluh, telah mengadakan beberapa seminar yang menghasilkan beberapa organisasi. Di antaranya yang paling menonjol di Amerika adalah Organisasi Kitab Suci pada 1902 M yang telah mempublikasikan dua belas buku dengan judul Fundamentals, sebagai pembelaan atas penafsiran Injil secara literal, serta menangkal tindakan kritik dan penakwilan atas kandungan Injil.
Organisasi yang menonjol lainnya antara lain adalah Yayasan Fundamentalisme Kristen Internasional yang didirikan pada 1919 M dan Persatuan Fundamentalis Nasional. Itu semua adalah “fundamentalisme” dalam terminologi Barat dan dalam visi Kristen.[13]. pendapat yang serupa juga bias dilihat dalam Steenbrink, Karel A. 1987. Perkembangan Teologi dalam Dunia Kristen Modern. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Press. Hal. 87-88.

C.       Kerancuan istilah Fundamentalisme
Sebelumnya kita juga sempat menyinggung fundamentalisme dalam Islam. Dimana dalam wacana pemikiran Islam, istilah fundamentalisme dalam kamus-kamus lama, baik kamus bahasa maupun kamus istilah, dikenal dengan istilah ushuliyah “fundamentalisme”. Kita hanya menemukan kata dasar istilah itu, yaitu al-ashlu dengan makna “dasar sesuatu” dan “kehormatan”. Bentuk pluralnya adalah ushul (QS Al-Hasyr: 5) (Ash-Shaaffat: 64). Al-ashlu juga bermakna “akar” (QS Ibrahim: 24).
Al-ashlu juga disebut bagi undang-undang atau kaidah yang berkaitan dengan furu’ (parsial-parsial) dan masa yang telah lalu. Seperti yang diungkapkan dalam rediaksional ulama ushul fikih, “Asal segala sesuatu adalah boleh atau suci.” Dan, “ushul” adalah prinsip-prinsip yang telah disepakati atau diterima.
Bagi ulama ushul fikih, kata al-ashlu disebut dengan beberapa makna. Pertama, “dalil”. Dikatakan bahwa asal masalah ini adalah Al-Kitab dan Sunnah. Kedua, “kaidah umum”. Dan ketiga, “yang rajah” atau “yang paling kuat” dan “yang paling utama”. (Lihat kitab Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, Kairo: Darul Ma’arif)
Dalam peradaban Islam telah terbangun ilmu-ilmu ushuluddin, yaitu ilmu kalam, tauhid, dan ilmu fikih akbar. Juga ilmu ushul fikih, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan kajian-kajian yang dipergunakan untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan hukum-hukum syara’ praktikal dari dalil-dalil perinciannya. Serta ilmu ushul hadits atau mushthalah hadits.
Demikianlah warisan keilmuan Islam dan peradabannya, serta kamus-kamus bahasa Arab yang tidak mengenal istilah (fundamentalisme) dan pengertian-pengertian yang dikenal Barat atas istilah ini.
Hingga dalam pemikiran Islam kontemporer yang sebagian ulamanya menggunakan istilah ushuliyah dalam kajian-kajian ilmu ushul fikih, kita dapati ia bermakna, “Kaidah-kaidah pokok-pokok syari’at yang diambil oleh ulama ushul fikih dari teks-teks yang menetapkan dasar-dasartasyri’iyah ‘legislasi’ umum serta pokok-pokok tasyri’iyah general, seperti:
1.         Tujuan umum syari’at
2.         Apa hak Allah dan apa hak mukalaf
3.         Apa yang menjadi objek ijtihad
4.         Nasakh hukum, dan
5.         Ta’arudh ‘pertentangan’ an tarjih (pemilihan salah satu probabilitas hukum).” Semua istilah-istilah itu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan substansi-substansi istilah fundamentalisme (ushuliyah) yang dikenal oleh peradaban Barat dan pemikiran Kristen.[14]

Jadi, istilah ‘ushuliyah’ dalam bahasa Arab dan dalam wacana pemikiran Islam, mempunyai pengertian-pengertian lain yang berbeda dengan apa yang dipahami oleh wacana pemikiran Barat yang saat ini dipergunakan oleh banyak orang. Perbedaan pemahaman dan substansi dalam mempergunakan istilah yang sama, merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam banyak istilah yang dipergunakan oleh bangsa Arab dan kaum muslimin, serta secara bersamaan dipergunakan pula oleh karangan Barat, padahal keduanya mempunyai pengertian yang berbeda dalam melihat istilah yang sama itu. Hal ini banyak menimbulkan kesalahpahaman dan kekeliruan dalam kehidupan budaya, politik, dan media massa kontemporer yang padanya perangkat-perangkat komunikasi mencampuradukkan berbagai istilah yang banyak, yang sama istilahnya, namun berbeda-beda pengertian, latar belakang dan pengaruhnya.
Namun, saat ini semua kajian, wacana, dan diskursus fundamentalisme mau tidak mau selalu dikaitkan dengan pengertian yang telah tereduksi maknanya dan bahkan sudah lekat dengan terminology yang dipahami oleh Barat.
Dengan demikian,  istilah “fundamentalisme” dengan pengertian Barat adalah sesuatu yang asing dari realitas Islam, yang dijejalkan oleh kekuatan “agresi media massa”. Karena, fundamentalisme di Barat bermakna ‘orang-orang kaku’, sementara dalam warisan intelektual Islam menunjukkan kaum yang ahli tajdid (pembaruan), ijtihad, dan penyimpulan hukum. 
Pengertian inilah yang harus kita kenal dengan fundamentalisme yang mengandung makna negatif. Dan dalam penjelasan selanjutnya, yang dimaksud “pandangan-pandangan tafsir fundamentalis” adalah pandangan-pandangan yang dituduhkan oleh orang-orang yang terpengaruh Barat terhadap apa yang mereka sebut dan posisikan sebagai “fundamentalisme Islam”.

D.      Fundamentalisme dalam pandangan cendikiawan muslim
Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam “Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam; Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jamâ’at-i-Islâmî (Pakistan)”, mengatakan fundamentalisme sebagai ideologi atau aliran politik yang berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi serta bertujuan untuk membangun suatu tatanan masyarakat Islam, sesuai dengan maksud doktrin yang termaktub di dalam Al-Quran dan Sunnah itu.[15]
Senada dengan pandangan Hamim Ilyas yang mengatakan bahwa karakteristik fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi dan pengurangan.[16]
Sama halnya dengan pandangan Azyumardi Azra dan Martin E. Marty, Hamim mengatakan bahwa di antara prinsip fundamentalisme adalah penolakan terhadap hermeneutika. Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an harus dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain, nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan ayat-ayat tersebut.[17]
Pendapat lain dikemukan juga oleh Imam Chanafie Al-Jauhari bahwa kaum fundamentalis atau revivalis, memiliki pola pemikiran tekstualis. Menurut Al-Jauhari, pola pemikiran ini selalu berangkat dari bunyi teks dan pemahaman yang dimilikinya, sebagaimana teks itu mengungkapkan secara lahiriyah. Apa yang dikatakan teks, atau bagaimana yang tertera pada teks begitulah pemahamannya, dan itu pula yang dijadikan dasar pijakan (frame of reference) setiap sikap dan perilakunya.
Dan kaum fundamentalis ini berpandangan bahwa praktek-praktek keberagamaan dan aplikasi Islam dalam kehidupan keseharian pada berbagai aspek harus sesuai dengan bunyi teks wahyu baik Al-Quran maupun Al-Hadits. Apapun yang dikatakan teks, begitu pula yang harus dilaksanakan, tanpa ada pertimbangan-pertimbangan, baik dari aspek kondisi sosio-kultural, psikologis dan lainnya. Dengan kata lain, pola pemikiran tekstual merupakan cetak biru (blue print) dari makna teks secara leterlek an sich.[18]




[1]     Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hal: 245
[2]     M.‘Abid al-Jabiri. “Dlarurah al-Bahts ‘an Niqath al-Iltiqa li Muwajahah al-Mashir al-Musytarak” dalam Hassan Hanafi dan M. ‘Abid Al-Jabiri. 1990. Hiwar al-Masyriq wa al-Maghrib. Beirut: Muassasah Al-Arabiyyah. hal.32-34
[3]     Ibid: hal. 23.
[4]     Said al-‘Asymawi. 1987. Al-Islâm al-Siyasi. Cairo: Sina li Nasyr. hal.129.
[5]     Mahendra, Yusril Ihza. 1999. Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam; Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jamâ’at-i-Islâmî (Pakistan). Jakarta: Paramadina. Hal. 7
[6]     Ilyas, Hamim. “Akar Fundamentalisme dalam Perspektif Tafsir Al-Quran”, kata pengantar dalam Pallmayer, Jack Nelson. 2007. Is Religion Killing Us; Membongkar Akar Kekerasan dalam Bibel dan Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Kahfi. Hal. xvii
[7]     Husaini, Adian. 2005. Wajah Peradaban Barat; Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal. Jakarta: Gema Insani Press. Hal. 219.
[8]     Ilyas, Hamim. Op. Cit. Hal. xvii.
[9]     Al-Jauhari, Imam Chanafie. 1999. Hermeneutika Islam; Membangun Peradaban Tuhan di Pentas Global. Yogyakarta: Ittaqa Press. Hal. 9.

[10]    William Montgomery Watt, Fundamnetalime Islam dan Modrnitas, (Jakarta: PT RajaGrafido Persada, 1997), hlm. 3-4.
[11]    Nasution, Harun. 1992. Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang. Hal. 11.
[12]    Husaini, Adian. 2000. Yusril Versus Masyumi; Kritik Terhadap Pemikiran Modernisme Islam Yusril Ihza Mahendra. Jakarta: Dea Press. Hal. 28-29.

[13]    Imarah, Muhammad. 1999. Fundamentalisme dalam Perspektif Pemikiran Barat dan Islam. Jakarta: Gema Insani Press. Hal. 10-11. .
[14] Imarah, Muhammad. Op. cit. hal 12-14
[15]    Mahendra, Yusril Ihza.Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam; Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jamâ’at-i-Islâmî (Pakistan) ibit hal: 29

[16] Ilyas, Hamim. Op. cit. hal. xviii.
[17] Op. cit. Hal. xix
[18] Al-Jauhari, Imam Chanafie. Op. cit. hal. 61-62